M A K A L A H
KONSTITUSI

OLEH :
KELOMPOK 4
1.
ZUKIRAH ILMIANA
2.
NURMADINA YUNUS
3.
RAHMAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan
main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan
Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang
Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang
demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang
demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah
Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi
oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh
unsure-unsur penting dalam konstitusi.
B. Rumusan Masalah
1) Apakah
konsep dasar (Pengertian, Tujuan, dan Fungsi) konstitusi ?
2) Apa
saja klasifikasi konstitusi ?
3) Begaimanakah
sejarah perkembangan konstitusi di Negara Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1) Untuk
mengetahui konsep dasar (Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup)
konstitusi.
2) Untuk
mengetahui klasifikasi konstitusi
3) Untuk
mengetahui sejarah perkembangan konstitusi di Negara Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Konstitusi
a) Pengertian Konstitusi
1) Kontitusi
itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam
bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti
bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam
istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas
dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4) Dalam
terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS
yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame
anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut
pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan
kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
b) Tujuan Konstitusi
Secara garis
besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara
maupun setiap penduduk dipihak lain.
c) Fungsi
Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam
berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa
fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk
system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang
dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken
memuat tentang :
1) Hasil
perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
2) Tingkat-tingkat
tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
3) Pandangan
tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan
dating.
4) Suatu
keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
c). Fungsi Konstitusi
1. Konstitusi berfungsi
sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur,
berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya,
ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara.
2. Konstitusi sebagai
piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
3.Konstitusi sebagai
sumber hukum tertinggi.
4.Konstitusi sebagai
identitas nasional dan lambing persatuan
5.Konstitusi sebagai
alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai
pelindung HAM dan kebebasan warga Negara
B. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1) Konstitusi
tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada
sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi
dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses
undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam
aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi
tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang
misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri
konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan
dan diubah dengan cara yang sama.
2) Cirri-ciri
konstitusi yang kaku
a. Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya
dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak
tinggi
1) Konstitusi
derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling
tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi
tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta
derajat.
d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
1) Jika
bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan
antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2) Dalam
Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya
terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan
konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat
diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula
sebaliknya.
C. Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah
lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum
(semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum
Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah
dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok
badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya
berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar
Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut
panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai
kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima
dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk
panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas
menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara
republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18
Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara
modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah
mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang
dikandungnya, yaitu :
1) UUD
1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi
republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17
Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD
1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD
1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan
masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 sampai Sekarang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a) Konsep
dasar konstitusi
1) Pengertian
Konstitusi
adalah kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak
pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantaranya.
2) Tujuan
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak
rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
3) Fungsi
Fungsi konstitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan
system hokum Negara.
b) Klasifikasi
Konstitusi
Konstitusi
dikalsifikasikan menjadi :
1) Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis.
2) Konstitusi
fleksibel dan kaku.
3) Konstitusi
derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.
4) Konstitusi
serikat dan kesatuan.
5) Konstitusi
pemerintah presidensil dan parlementer.
c) Sejarah
Perkembangan Konstitusi
1) UUD
1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
2) Konstitusi
republic Indonesia serikat / RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD
1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD
1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan
masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
Terimakasih, ijin copy y mbk buat tugas saya ...
BalasHapusdaftar pustakanya mana
BalasHapusIjin copy
BalasHapusIJIN KOPY
Hapus