Minggu, 20 Oktober 2013

“Perbedaan antara Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam serta mengapa Ekonomi Islam perlu ditegakkan”

Assalamu’alaikum wr. Wb.

          Berbicara mengenai ekonomi konvensional dan ekonomi syariah pasti tidak akan ada habisnya dan kita tak akan menemukan kata sepakat didalamnya, karena ekonomi konvensional dan ekonomi syariah memiliki paradigma berpikir tersendiri yang ingin dibawa dari keduanya. Berangkat dari hal itu maka perlulah kita sebagai seorang mahasiswa untuk mengkaji aspek-aspek yang terdapat didalam ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah agar dapat menilai kedua sistem ekonomi ekonomi tersebut. Artikel yang saya tulis ini dibuat berdasarkan kepada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan baik berupa buku, modul, dan lain sebagainya. Adapun dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah mengenai perbedaan mendasar dari sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional serta pendapat saya mengapa ekonomi islam perlu ditegakkan.

            Sebelum kita membahas mengenai perbedaan antara ekonomi islam dan konvensional, perlulah kita mengetahui hakikat ekonomi itu sendiri. Menurut para ahli ekonomi umum, ekonomi didefinisikan sebagai pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia baik individu maupun kelompok dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Menurut pakar ekonomi yang pernah meraih Nobel dibidang ekonomi Prof. Paul A. Samuelson, ekonomi didefinisikan sebagai studi mengenai individu dan/atau masyarakat dalam mengambil keputusan dengan atau tanpa penggunaan uang yang digunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan sumber daya yang terbatas untuk dikonsumsi baik masa sekarang maupun yang akan datang[1]

Berdasarkan beberapa definisi diatas, kita dapat mengambil esensi bahwasanya ekonomi sangat erat kaitannya dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun ada satu hal yang menarik yaitu mengenai sumber daya yang terbatas. Perlu kita ketahui bahwasanya yang menjadi tidak terbatas bukanlah kebutuhan manusia melainkan keinginan manusia. Oleh karena itu untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas itu diperlukan alat pemuas kebutuhan. Alat pemuas kebutuhan dalam hal ini adalah sumber daya, dalam Islam tidaklah mengenal sumber daya yang terbatas karena  didalam Al-qur’an terdapat ayat yang mengatakan bahwasanya Allah swt. telah menciptakan sesuatu dengan kadar yang sempurna. Berkaitan dengan keinginan yang tidak terbatas, Islam mengajarkan kepada kita bahwasanya prinsip konsumsi dalam Islam salah satunya yaitu dilarang berbuat Israf (berlebih-lebihan). Dalam teori ekonomi itu sendiri pun menyatakan bahwasanya kepuasan sesorang dalam mengonsumsi sesuatu semakin lama semakin menurun sampai nantinya berada dititik 0. Oleh sebab itu, hendaknya yang perlu digarisbawahi yang perlu diatur adalah perilaku manusia itu sendiri.

Setelah mengetahui pengertian ekonomi secara umum, yang menjadi pertanyaan kita berikutnya adalah apa itu ekonomi Islam??. Ekonomi Islam didefinisikan sebagai studi yang mempelajari ikhtiar manusia dalam mengalokasian dan mengelola sumber-sunber daya untuk mencapai ‘falah’ berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Al-qur’an dan As-sunnah. Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa hal yang menjadi kesamaan dengan definisi ekonomi umum yakni ekonomi berkaitan dengan studi atau ilmu tang membahas tentang upaya manusia dalam mengelola sumber daya yang ada. Yang menjadi perbedaan adalah apabila dalam ekonomi umum itu tidak ada yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi sedangkan dalam ekonomi itu memiliki aturan tersendiri yang dapat dijadikan pedoman. Mungkin inilah yang menjadi dasar awal yang membedakan antara ekonomi konvensional yang menganut ekonomi umum tetapi memiliki paradigma sendiri dengan ekonomi Islam.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan umum antara ekonomi Islam dan Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:

Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Konvensional
Manusia sosial namun religius
Manusia sosial
Menangani masalah dengan menentukan prioritas
Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu
Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam
Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois
Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami
Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar

Berdasarkan tabel diatas dijelaskan bahwasanya dalam ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial tetapi juga bakat religius mereka. Perbedaan timbul berkenaan pilihan dimana ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam sedangkan ekonomi konvensional dikendalikan oleh kepentingan individu.

            Saat ini kita membagi sistem ekonomi konvensional menjadi 2 jenis yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya uang atau modal yang dimiliki seseorang sedangkan sosialisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang menghapus penguasaan faktor-faktor produksi milik pribadi. Adapun perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan sistem ekonomi islam dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :

Ekonomi Islam
Ekonomi Kapitalis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat mutlak
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan monopoli
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Kesejahteraan bersifat jasadiah
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata

Ekonomi Islam
Ekonomi Sosialis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari hasil pikiran manusia filsafat dan pengalaman
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau atheis
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan individu atas modal
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Perekonomian dijalankan lewat perencanaan pusat oleh negara
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Tidak berlaku mekanisme harga melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Negara berperan sebagai pemilik, pengawas, dan penguasa utama perekonomian
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Tidak mengakui motif mencari keuntungan
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah mengambil alih semua kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Menyamakan penghasilan dan pendapatan individu

            Berdasarkan tabel diatas, kita dapat melihat perbedaan yang jelas antara ekonomi konvensional adalah sbb :

1.      Ekonomi islam mempunyai pedoman/acuan dalam kegiatan ekonomi yang bersumber dari wahyu ilahi maupun pemikiran para mujtahid sedangkan ekonomi konvensional didasarkan kepada pemikir yang didasarkan kepada paradigma pribadi mereka masing-masing sesuai dengan keinginannya, dalam ekonomi konvensional menilai bahwa agama termasuk hukum syariah tidak ada hubungannya dengan kegiatan ekonomi.

2.      Dalam ekonomi islam negara berperan sebagai wasit yang adil, maksudnya pada saat tertentu negara dapat melakukan intervensi dalam perekonomian dan adakalanya pun tidak diperbolehkan untuk ikut campur, contohnya pada saat harga-harga naik, apabila harga naik disebabkan karena ada oknum yang melakukan rekayasa pasar maka pemerintah wajib melakukan intervensi sedangkan apabila harga naik karena alamiah maka pemerintah tidak boleh ikut campur dalam menetapkan harga, seperti yang diriwayatkan dalam hadits Nabi terkait kenaikan harga. Dalam ekonomi konvensional, kapitalis tidak mengakui peran pemerintah dalam perekonomian, dalam sosialis negara berperan absolut dalam ekonomi sehingga tidak terdapat keseimbangan antara kedua sistem tersebut.

3.      Dalam ekonomi islam mengakui motif mencari keuntungan tetapi dengan cara-cara yang halal, dalam ekonomi kapitalis mengakui motif mencari keuntungan tetapi tidak ada batasan tertentu sehingga sangat bebas sesuai yang dilandasi dengan syahwat spekulasi dan spirit rakus para pelaku ekonomi, dalam ekonomi kapitalis tidak mengakui motif mencari  keuntungan sama sekali sehingga keduanya tidak dapat berlaku adil dalam ekonomi.

Terakhir yang akan saya bahas adalah mengapa kita perlu menegakkan ekonomi islam, menurut saya ada beberapa yang mendasari perlu ditegakkannya ekonomi islam saat ini, yakni :

1.      Sejalan dengan bergulirnya sejarah, kita menemukan fakta yang menunjukkan bahwa ekonomi konvensional telah gagal dalam mengatasi krisis seperti salah satunya yang terjadi pada tahun 1998 dan tahun 2008. Adapun yang menyebabkan krisis tersebut karena dalam ekonomi konvensional terdapat prinsip-prinsip yang sebenarnya dalam ekonomi islam dilarang, yaitu :

a.       Riba (bunga),

Seperti kita ketahui bahwa bunga telah menjadi mainstream dalam ekonomi saat ini. Akibatnya kita ambil contoh Indonesia yang mempunyai hutang kepada IMF sekitar 1000 triliun lebih dan masih dikenakan bunga beberapa persen. Faktanya yang terjadi adalah APBN Indonesia hanya dapat membayar bunga hutang kepada IMF belum pokoknya sehingga pada akhirnya sulit dilunasi. Inilah yang menjadi sumber krisis di negara-negara Eropa saat ini, maka kita tidak dapat menafikan mudharat/keburukan akibat diberlakukannya sistem bunga.

b.      Gharar (transaksi yang mengandung tipuan/ketidakpastian),

c.   Maisir (spekulasi – transaksi yang bersifat untung-untungan yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan secara bathil, dan

d.      Risywah (suap-menyuap) serta hal-hal lain yang dilarang dalam ekonomi islam.

Fakta pun membuktikan bahwasanya pada saat ekonomi konvensional tengah mengalami krisis, ekonomi islam dengan baiknya mencatat pertumbuhan yang cukup signifikan contohnya pada saat bank-bank di Indonesia mengalami kolaps saat krisis, bank syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan.

2.      Dalam ekonomi konvensional tidak mengenal sistem zakatnya didalamnya sehingga cenderung terjadi ketimpangan sosial dalam masyarakat antara orang miskin dan orang kaya. Sedangkan telah kita ketahui bahwa sudah sejak lama islam menetapkan kepada umatnya untuk membayar zakat sehingga distribusi pendapatan merata sedikit demi sedikit dapat diwujudkan. Kita pun dapat membuktikan keseimbangan pasar apabila sistem zakat diberlakukan, yaitu apabila sistem zakat diberlakukan, orang kaya pasti akan menyisihkan pendapatannya untun membayar zakat sehingga permintaan barang orang kaya semakin berkurang sehingga kurva permintaan (demand) bergeser ke sisi kiri, yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut berimplikasi negative??. Jawabannya tidak, karena uang yang disisihkan orang kaya tersebut menambah pendapatan orang miskin sehingga permintaan barang semakin meningkat yang menyebabkan kurva bergerak ke sisi kanan sehingga apabila kedua kurva tersebut disatukan maka akan menciptakan keseimbangan didalamnya.

3.      Kita sebagai umat islam hendaknya menerapkan ajaran islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa dalam dalam sehari terdapat 24 jam, apabila waktu tersebut disisihkan untuk ibadah dan istirahat (sholat 5 waktu, 5 x 10 menit = 50 menit, istirahat 10 jam), maka waktu sisanya sekitar 13 jam kita berkutat dengan muamalah sosial. Tidak mungkin kalau islam tidak mengatur ekonomi karena hal-hal kecil saja islam mengatur seperti tidur, makan, dsb. Tak mungkin rasanya apabila ekonomi yang sangat luas cakupannya tidak diatur dalam islam. Oleh sebab itu kita dituntut untuk menerapkan islam secara (kaffah) sebagaimana firman Allah ta’ala :

“Hai orang-orang yang beriman masuklah, kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 208)

Untuk itu sudah sepatutnyalah kita sebagai umat muslim untuk menegakkan ekonomi syariah dalam rangka  menerapkan islam secara keseluruhan dan men-syiarkan agama islam.

            Mungkin itulah beberapa hal yang mendasari kita untuk menegakkan ekonomi islam. Terlepas dari hal tersebut marilah kita dalam rangka menegakkan ekonomi islam, sebelumnya kita memperbaiki diri kita terlebih dahulu, memperbaiki sikap dan perilaku kita. Artikel yang ditulis ini tidak berniat negatif sedikitpun, ini hanya ditujukan untuk menilai antara sistem ekonomi yang berlaku saat ini. Benar tidaknya pendapat yang saya kemukakan ini, paling tidak tulisan ini bisa menjadi khasanah ilmu yang membuka wawasan pengetahuan kita. Wallaahu A’lam bish Shawaab. Jazakumullah Khairan Katsiiraa.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

Ekonomi syariah vs ekonomi konvensional

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensy
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Sabtu, 19 Oktober 2013

MAKALAH "KONSTITUSI INDONESIA"

M A K A L A H
KONSTITUSI


http://www.jilc-makassar.com/wp-content/uploads/2012/07/uin-makassar.gif


OLEH :
KELOMPOK 4

1.        ZUKIRAH ILMIANA
2.        NURMADINA YUNUS
3.        RAHMAN


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi.

B. Rumusan Masalah
1) Apakah konsep dasar (Pengertian, Tujuan, dan Fungsi) konstitusi ?
2) Apa saja klasifikasi konstitusi ?
3) Begaimanakah sejarah perkembangan konstitusi di Negara Indonesia?

C. Tujuan Penulisan
1) Untuk mengetahui konsep dasar (Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup) konstitusi.
2) Untuk mengetahui klasifikasi konstitusi
3) Untuk mengetahui sejarah perkembangan konstitusi di Negara Indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Konstitusi
a) Pengertian Konstitusi
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
b) Tujuan Konstitusi
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
c) Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :
1) Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
2) Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.
3) Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.
4) Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
c). Fungsi Konstitusi
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara. 
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state). 
3.Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. 
4.Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan 
5.Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan 
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara

B. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1) Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Cirri-ciri konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.

C. Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 sampai Sekarang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a) Konsep dasar konstitusi
1) Pengertian
Konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantaranya.
2) Tujuan
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.
3) Fungsi
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan system hokum Negara.
b) Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dikalsifikasikan menjadi :
1) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
2) Konstitusi fleksibel dan kaku.
3) Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.
4) Konstitusi serikat dan kesatuan.
5) Konstitusi pemerintah presidensil dan parlementer.
c) Sejarah Perkembangan Konstitusi
1) UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).
2) Konstitusi republic Indonesia serikat / RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).

4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.

MISS YOU GUYS






Ini dia teman-teman atau sahabat terbaik saya di kampus. mereka lucu,cantik,ngangenin.... yah walaupun sedikit menjengkelkan. tapi Yahhhhh mereka tetap is the best deh !!!!!!

essay “APATISME POLITIK INDONESIA”

Indonesia yang terdiri dari negara kepulauan dengan banyaknya suku dan budaya serta dengan wilayah yang luas memerlukan pengawasan yang ekstra untuk terjangkaunya penyampaian aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah. Indonesia menganut sistem Presidensial. Tetapi dalam praktiknya Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Jadi dapat dikatakan sistem pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Anak muda zaman sekarang, sebahagian tidak memahami dunia politik di Indonesia. Dan sebagian besar anak muda Indonesia memilih menjadi golput. Jika semua anak muda berpikiran sama dan menjadi golput, bagaimana politik di Indonesia di masa generasi mendatang?. Itu karena melihat Kondisi parlemen Indonesia saat ini belum bisa dikatakan ideal, masih banyak hal-hal yang harus dibenahi, mulai dari kinerja sampai kepada etika. Hal ini diperparah lagi dengan semakin menurunnya tingkat kepercayaan  terhadap kinerja parlemen yang banyak mengecewakan masyarakat. Padahal anggota parlemen adalah wakil rakyat, namun hanya sedikit masyarakat yang mempercayainya.
Seiring dengan perkembangan keterbukaan arus informasi, proses kerja di parlemen seperti pada rapat-rapat pleno dan komisi sekarang ini cukup menarik dihadirkan ke masyarakat misalnya dalam bentuk Pelatihan. Pelatihan ini merupakan suatu hal yang cukup menarik untuk diperhatikan dan diikuti selepas pulang beraktivitas untuk sekedar hiburan semata.  Pelatihan ini juga berguna sebagai ajang untuk memperlihatkan kepada masyarakat luas tentang kondisi parlemen di Indonesia.
Namun perlu di ketahui, parlemen bukanlah badut telivisi yang menghibur para penontonya dengan lakon yang dia perankan, melainkan parlemen adalah  sebuah bentuk forum publik bangsa dalam membuat keputusan yang dapat dipertanggung-jawabkan dan itu atas dasar diskusi terbuka yang dapat diikuti oleh semua orang.
Meskipum tugas parlemen cukup rumit dan berat sehingga bisa dikatakan apa yang dilakukan parlemen adalah hal yang mulia, akan tetapi sebaiknya para anggota parlemen berkontribusi dalam memecahkan permasalahan-permasalahan rakyat yang terjadi dan juga sebagai pengambil kebijakan strategis untuk rakyat. Disamping itu, garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan sangat jelas. Dalam  hal ini pencapaian kinerja parlemen akan terlaksana dengan baik, jika ditambah lagi dengan adanya pengawasan parlemen terhadap kinerja kabinet maka kabinet akan lebih berhati-hati dalam  dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kondisi ini, pengevaluasian dan pembenahan kinerja sangat diperlukan untuk menciptakan kembali kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan parlemen di Indonesia. Perlunya penegasan serta parameter keberhasilan yang akurat sangat diperlukan untuk mencapai berbagai tujuan yang direncanakan. Rakyat pada dasarnya memberikan amanah yang besar terhadap para anggota parlemen serta berpangku dalam pengelolaan bangsa. Maka dari itu, sangat diperlukan parlemen yang lebih baik dari sekarang yang benar-benar peduli dengan rakyat, bukan parlemen perpanjangan tangan birokrat dan sekumpulan teknokrat.
Parlemen yang ideal dapat tercapai dengan pembenahan hal-hal yang crusial terlebih dahulu. Pembenahan mengenai penekanan terhadap nilai-nilai dan etika. Dari hal-hal seperti ini akan terbentuk sebuah tradisi baru dalam konsep gerakan yang membudaya. Dari gerakan-gerakan ini selanjutnya dibreakdown sehingga terciptanya gerakan sosial. Dari gerakan sosial ini akan tumbuh suatu perspektif baru terhadap berbagai kondisi yang sedang dihadapi.
Hal-hal ini dapat tercapai hanya  dengan dukungan para pemangku kebijakan parlemen yang memiliki kredibilitas dan dedikasi yang tinggi untuk menciptkan kinerja yang baik. Maka dari itu, seseorang yang menjadi pemangku kebijakan haruslah orang-orang yang memiliki track record yang baik dalam segala bidang, baik dalam bidang akademis, bidang sosial, bidang politik, dan sebagainya.
Untuk terciptanya hal itu perlu adanya syarat yang ketat dalam hal pengajuan diri untuk menjadi anggota  parlemen. Tidak sedikit para anggota parlemen di negara kita yang diajukan oleh partai, sehingga mereka secara tidak langsung telah menjadi tentara partai dalam peperangan politik. Dan bisa dikatakan mereka lebih mengutamakan kepentingan partai dari pada kepentingan rakyat yang notabene adalah yang memilih mereka.
Upaya-upaya untuk mencapai keadaan ideal tersebut tentu bukan suatu hal yang mudah untuk dilaksanakan. Namun, dengan memulai dengan pembenahan masalah crusial terkait nilai-nilai dan etika. Hal ini akan banyak merubah pola pikir dan budaya kerja parlemen. Dan dalam proses pembenahan masalah crusial tersebut juga sangat diperlukan parameter keberhasilan pencapaian kinerja. Adapun secara general pencapaian idealnya suatu parlemen dapat dilihat apabila ketika rakyat mengalami masalah, mereka berkata bahwa kami memiliki parlemen yang siap membela dan membantu rakyat Indonesia.
Kondisi parlemen indonesia sekarang ini sangat sedikit berasaskan kepentingan rakyat melainkan telah berasaskan kepentingan golongan dan partai. Hal ini bisa dilihat dari kinerja para anggota parlemen yang dengan sengaja mengedepankan kepentingan golongan dan partai dengan alasan kestabilan politik. Parlemen bukanlah lembaga partai, parlemen bukanlah lembaga golongan, namun parlemen adalah lembaga rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa hendaknya sejak dini untuk terjun langsung mendalami dunia politik. Generasi muda tidak di ajarkan untuk menjadi apatisme politik akan tetapi diajrakan bagaimana mereka lebih peduli terhadap gerakan politik di Indonesia. Pemuda sekarang jangan beranggapan bahwa hanya mahasiswa hukum saja yang akan berbicara mengenai politik akan tetapi semua mahasiswa di Indonesia harus terseret kedunia politik. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap Negara yang kita naungi.